POLRI TERBITKAN ATURAN BARU UJIAN PRAKTIK SIM

  • 4 November 2022 12:40
POLRI TERBITKAN ATURAN BARU UJIAN PRAKTIK SIM
Polisi lalu lintas melakukan ujian praktek mengemudi kendaraan roda empat kepada warga sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta, Banda Aceh, Aceh, Jumat (4/11/2022). Polri menerbitkan aturan baru tentang pembuatan SIM dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yakni bagi mereka yang gagal mengikuti ujian praktik dapat mengulangi kembali pada hari yang sama. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
04/11/2022 12:40 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Fanny Octavianus