UNGKAP KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI

  • 4 November 2022 14:10
UNGKAP KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Wartawan merekam layar yang menampilkan barang bukti bayi primata Owa Jawa (Hylobates moloch) saat rilis kasus perdaganagn satwa liar dilindungi di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli melalui media sosial satwa liar dilindungi satu ekor primata Owa Jawa dari dua tersangka inisial MM dan SU, tersangka dikenakan pasal 21 (2) Jo 40 UU RI No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang kehutanan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4080x2720
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
04/11/2022 14:10 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Fanny Octavianus