VONIS NII

  • 12 Januari 2012 19:15
VONIS NII
UNGARAN, 12/1 - VONIS NII. Dua terdakwa kasus Negara Islam Indonesia (NII), Salamin (kiri) dan Mujono (kanan), mendengarkan pembacaan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, di Ungaran, Jateng, Kamis (12/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada kedua terdakwa karena dinilai terbukti terlibat dalam upaya makar. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1726
Ukuran Berkas
610.15 KB
Disiarkan
12/01/2012 19:15 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor