Penanganan perkara tindak pidana korupsi penerbitan KTP WNA

  • 11 Mei 2023 16:05
Penanganan perkara tindak pidana korupsi penerbitan KTP WNA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rudy Hartono (tengah depan) memberikan penjelasan dengan menghadirkan lima orang tersangka saat konferensi pers tahap kedua penanganan perkara tindak pidana korupsi atau suap penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara asing (WNA) di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/5/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar akan memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka yakni tiga WNI dan dua WNA selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan, dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
11/05/2023 16:05 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Yusran Uccang