Pemusnahan barang impor ilegal

  • 9 Juni 2023 14:20
Pemusnahan barang impor ilegal
Petugas Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan merapihkan barang bukti permen ilegal yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat (9/6/2023). Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3379
Ukuran Berkas
3.74 MB
Disiarkan
09/06/2023 14:20 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Yusran Uccang