Sidang perdana kasus pembunuhan dukun pengganda uang

  • 26 September 2023 13:55
Sidang perdana kasus pembunuhan dukun pengganda uang
Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kedua kiri) dikawal petugas saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
26/09/2023 13:55 WIB
Fotografer
Idhad Zakaria
Editor
Rahmadi Rekotomo