Sidang perdana kasus pembunuhan dukun pengganda uang

  • 26 September 2023 13:55
Sidang perdana kasus pembunuhan dukun pengganda uang
Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
26/09/2023 13:55 WIB
Fotografer
Idhad Zakaria
Editor
Rahmadi Rekotomo