Ungkap kasus peredaran obat terlarang di Bogor

  • 20 November 2023 12:25
Ungkap kasus peredaran obat terlarang di Bogor
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda (tengah), Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono (kanan) bersama Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana (kiri), memperlihatkan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 14 orang tersangka dari 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 23.322 butir dengan rincian tramadol 13.545 butir, hexymer 8.722 butir, trihexyphenidyl 1.005 butir, alprazolam 16 butir obat-obatan terlarang dengan jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
20/11/2023 12:25 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Puspa Perwitasari