Ungkap kasus peredaran obat terlarang di Bogor
Sejumlah tersangka kasus peredaran narkotika jenis obat-obatan terlarang diperlihaatkan saat rilis di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap 14 orang tersangka dari 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 23.322 butir dengan rincian tramadol 13.545 butir, hexymer 8.722 butir, trihexyphenidyl 1.005 butir, alprazolam 16 butir obat-obatan terlarang dengan jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.