Rilis kasus judi daring selebgram Bogor
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (kedua kiri) bersama Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara (kedua kanan) dan jajarannya menunjukkan barang bukti saat rilis kasus judi daring yang melibatkan selebgram di Mako Polresta Bogor Kota, Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024). Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua selebgram Bogor berinisial KA (22) dan FA (20) karena terlibat dalam mempromosikan situs judi daring melalui akun instagram pribadinya dan keduanya terancam dijerat Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/tom.