Sidang vonis kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Windi Purnama (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.