PENYELUNDUPAN NARKOBA
SEMARANG, 15/10 - PENYELUNDUPAN NARKOBA. Dua petugas mengawal RS (37) tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis heroin dan sabu-sabu (methampetamine) dengan total seberat 7,74 kilogram atau senilai Rp16 miliar lebih di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, di Semarang, Senin (15/10).Tersangka berangkat dari Filipina dan transit di Kuala Lumpur, Malaysia, itu tertangkap petugas di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Sabtu (13/10) dengan barang bukti dua koper berisi narkotika tersebut. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/12.