DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 11 Februari 2013 18:05
DITUNTUT HUKUMAN MATI
SEMARANG, 11/2 - DITUNTUT HUKUMAN MATI. Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram Rosmalinda Sinaga (kiri) duduk mendengarkan pembacaan tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (11/2). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor heroin dan sabu ke Indonesia yang termasuk Golongan I dengan berat lebih dari 5 kilogram. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ed/ama/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2840x1784
Ukuran Berkas
309.13 KB
Disiarkan
11/02/2013 18:05 WIB
Fotografer
Wisnu Adhi Nugroho
Editor