SIDAK PELAYANAN PUBLIK
Pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh Ramli Rasyid (kanan) menyaksikan petugas medis memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut saat inspeksi mendadak (sidak) di Puskesmas Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (12/8). Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/41154 tentang cuti bersama dan libur nasional 2013 seluruh PNS diwajibkan masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila tidak hadir tanpa keterangan maka Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) bulan Agustus dipotong 50 persen. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/mes/13.