KORUPSI

  • 9 Juni 2008 13:18
KORUPSI
JAKARTA, 9/6 - BERTEMU KEMAS. Terdakwa dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, menyimak keterangan saksi saat persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (9/6). Dalam sidang perkara tersebut, Artalyta, mengaku pernah menemui Kemas Yahya Rahman yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1421
Ukuran Berkas
254.6 KB
Disiarkan
09/06/2008 13:18 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor