KORUPSI
JAKARTA, 9/6 - BERTEMU KEMAS. Terdakwa dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani (kiri), didampingi pengacaranya OC Kaligis (kanan) menghadiri sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (9/6). Dalam sidang perkara tersebut, Artalyta, mengaku pernah menemui Kemas Yahya Rahman yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/08.