VONIS KASUS TERORIS
Terdakwa perencana bom di Kedubes Myanmar Rokhadi alias Shiro alias Abu Junnah (tengah) didampingi penasehat hukumnya ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/1). Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman enam (6) tahun penjara kepada Rokhadi karena terbukti merencanakan pengeboman Kedubes Myanmar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/Spt/14.