PENGESAHAN UU BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK

  • 18 Februari 2014 16:05
PENGESAHAN UU BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK
Dua anggota DPR mengikuti sidang Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2). Rapat Paripurna mengesahkan kedua RUU menjadi UU tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI dan Korea Selatan dan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI dan India. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/pd/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
18/02/2014 16:05 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor