DEVIARDI DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas Deviardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait tindak pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4). Deviardi divonis 4,5 tahun pencara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan karena oleh hakim dinilai secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap Rudi Rubiandini serta membantu melakukan tindak pidana pencucian uang di SKK Migas. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/14