SELUNDUPKAN UANG
BATAM, 19/8 - SELUNDUPKAN UANG. Anggota Lanal Batam memeriksa dua tersangka penyelundup uang senilai Rp686 juta yang akan diselundupkan ke Singapura, di Batam, Kepri, Selasa (17/9). Tersangka dibekuk di atas kapal MV Wave Master, di Pelabuhan Harbourbay Batam karena melanggar undang undang BI no 24 tentang sistem devisa dan nilai tukar uang. FOTO ANTARA/Asep Urban/Koz/hp/08.