SELUNDUPKAN UANG

  • 17 September 2008 15:07 WIB
SELUNDUPKAN UANG
BATAM, 19/8 - SELUNDUPKAN UANG. Anggota Lanal Batam memeriksa dua tersangka penyelundup uang senilai Rp686 juta yang akan diselundupkan ke Singapura, di Batam, Kepri, Selasa (17/9). Tersangka dibekuk di atas kapal MV Wave Master di pelabuhan Harbourbay Batam karena melanggar undang undang BI no 24 tentang sistem devisa dan nilai tukar uang. FOTO ANTARA/Asep Urban/Koz/hp/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1365
Ukuran Berkas
331.55 KB
Disiarkan
17/09/2008 15:07 WIB
Fotografer
Asep Urban
Editor