URGENSI PERUBAHAN UU MD3
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun (kanan) bersama Anggota DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain (kedua kanan) serta Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi (kedua kiri) memaparkan rencana revisi UU MD3 dalam diskusi di Jakarta, Selasa (18/11). Menurut pembicara, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) harus melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar logis dan sesuai dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14.