SIDANG PLEDOI TAFSIR NURCHAMID
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan pusat Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/11). Tafsir Nurchamid dituntut dengan hukuman Lima Tahun dan denda Rp 500 Juta subsider lima bulan kurungan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/nz/14.