SIDANG PLEDOI TAFSIR NURCHAMID
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan pusat Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid (kanan) membacakan pembelaannya saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/11). Tafsir Nurchamid dituntut dengan hukuman Lima Tahun dan denda Rp 500 Juta subsider lima bulan kurungan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/nz/14.