SIDANG TUNTUTAN PEMBUNUHAN JAKSA

  • 18 Desember 2014 15:25
SIDANG TUNTUTAN PEMBUNUHAN JAKSA
Lukman (kiri) dan Deni (kanan), terdakwa kasus pembunuhan Pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/12). Lukman dan Deni, yang merupakan kakak beradik itu dituntut dengan dakwaan primer, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Rei/pd/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1932
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
18/12/2014 15:25 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor