TEROR BOM

  • 10 November 2008 17:00
TEROR BOM
JAKARTA, 10/11- PELAKU TEROR BOM. Barang bukti erupa ponsel ditunjukan bersama pelaku teror bom Blok M Plasa melalui pesan singkat, DM (26) alias Dedi Mulyadi alias Ba'i alias Embang saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/11). Dedi diancam hukuman 19 tahun penjara sesuai pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1474
Ukuran Berkas
231.28 KB
Disiarkan
10/11/2008 17:00 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor