TEROR BOM
![TEROR BOM](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x863/2008/11/10/teror-bom-115k-dom.jpg)
JAKARTA, 10/11- PELAKU TEROR BOM. Barang bukti erupa ponsel ditunjukan bersama pelaku teror bom Blok M Plasa melalui pesan singkat, DM (26) alias Dedi Mulyadi alias Ba'i alias Embang saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/11). Dedi diancam hukuman 19 tahun penjara sesuai pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.
Foto Terkait
Tags: