TEROR BOM
JAKARTA, 10/11- PELAKU TEROR BOM. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Chairil Anwar (kiri) menunjukkan barang bukti bersama pelaku teror bom Blok M Plasa melalui pesan singkat, DM (26) alias Dedi Mulyadi alias Ba'i alias Embang di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/11). Dedi diancam hukuman 19 tahun penjara sesuai pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.