SUARA TERBANYAK
JAKARTA, 12/11 - SUARA TERBANYAK. Hakim Konstitusi, Mahfud MD (kanan) dan Arsyad Sanusi menyimak keterangan saksi dari pihak pemerintah pada sidang Uji Materi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/11). Para pemohon prinsipal menyatakan bahwa seharusnya calon anggota legislatif yang berhak menjadi wakil rakyat ialah mereka yang memiliki jumlah suara terbanyak, bukan yang berdasarkan nomor urut seperti yang diatur dalam Pasal 214 UU Pemilu Legislatif tersebut. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/08.