SUARA TERBANYAK

  • 12 November 2008 17:50
SUARA TERBANYAK
JAKARTA, 12/11 - SUARA TERBANYAK. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Arte (layar monitor) memberikan keterangan sebagai saksi di depan sidang Uji Materi UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/11). Para pemohon prinsipal menyatakan bahwa seharusnya calon anggota legislatif yang berhak menjadi wakil rakyat ialah mereka yang memiliki jumlah suara terbanyak, bukan yang berdasarkan nomor urut seperti yang diatur dalam Pasal 214 UU Pemilu Legislatif tersebut. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/08.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1347
Ukuran Berkas
350.27 KB
Disiarkan
12/11/2008 17:50 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor