SIDANG WNA KASUS PENCURIAN IKAN

  • 22 April 2015 16:05
SIDANG WNA KASUS PENCURIAN IKAN
Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, Jessie D Costurico (kiri) salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana perikanan (illegal fishing) didampingi penerjemah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4). Sebanyak tiga WNA , Jessie D Costurico dan Charlie Negrillo Ibajan asal Filipina serta Moh Qhairul Bin Samaluddin asal Malaysia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Palu. Nahkoda tiga Kapal berbendera Malaysia itu diajukan kepersidangan setelah sebelumnya ditangkap Kapal Patroli Bea dan Cukai di Perairan Sulawesi pada Maret 2015 karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pemerintah Republik Indonesia, tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan juga Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
22/04/2015 16:05 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor