GAGALKAN PENJUALAN ELANG DILINDUNGI

  • 6 Juli 2015 15:05
GAGALKAN PENJUALAN ELANG DILINDUNGI
Petugas menunjukan Alap-alap sapi (Falco Moluccensis) yang berada dalam sangkar ketika gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elng melalui media sosial yakni seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeestus leugaster), 6 ekor Alap Alap Sapi (Falco moluccensis), 2 ekor anak Elang, seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz) dan 2 ekor Elang Laut dalam keadaan mati. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Rei/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
06/07/2015 15:05 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor