SIDANG PERKARA PERAMBAH HUTAN

  • 13 Oktober 2015 10:25
SIDANG PERKARA PERAMBAH HUTAN
Dua terdakwa perambah hutan Edi Nur (kanan) dan Aria Fajar (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Rokan Hilir, Riau, Senin (12/10). Edi dan Aria diputuskan bersalah oleh PN Rokan Hilir karena terbukti melakukan pidana perambahan hutan untuk alih fungsi lahan perkebunan tanpa ijin dan keduanya di hukum selama enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan sementara dua rekannya yang lain ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/15
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
13/10/2015 10:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor