PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI

  • 22 Oktober 2015 19:10
PERNIAGAAN SATWA DILINDUNGI
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sisik Penyu kering dan tanduk rusa saat gelar barang bukti kasus perniagaan satwa yang dilindungi di Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10). Polisi mengamankan sebanyak 345 kg sisik Penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk Rusa dan 80 ekor Kuda Laut kering dari seorang tersangka berinisial AA. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2136
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
22/10/2015 19:10 WIB
Fotografer
Zabur Karuru
Editor