PENIPUAN UNDIAN BERHADIAH
Petugas mengawal para pelaku tindak kejahatan penipuan bermodus undian berhadiah, saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang, Jumat (30/10). Polisi berhasil meringkus tujuh anggota komplotan tersebut dan menyita barang bukti 5.000 lembar kupon berhadiah palsu serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp41 juta. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/15.