BANDAR SABU DIDAKWA PENCUCIAN UANG

  • 9 November 2015 19:55
BANDAR SABU DIDAKWA PENCUCIAN UANG
Terdakwa bandar sabu seberat 78 kilogram, Abdullah alias Dullah (kanan) menghadiri sidang dalam dakwaan kasus lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (9/11). Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa bandar sabu, Abdullah bersama temannya Hamdani dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik juga menyita uang dari rekening terdakwa senilai Rp 1,7 miliar plus lima unit mobil. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz/15
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
09/11/2015 19:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor