KAJATI DKI BELUM TERIMA NAMA TERSANGKA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Sudung Situmorang (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kematian Wayan Mirna Salihin di Kantor Kejati DKI, Jakarta, Selasa (26/1). Kajati menyatakan belum menerima nama tersangka dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan Polda Metro Jaya Senin (25/1), sementara itu Polri memerlukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.