GAGALKAN PENJUALAN MERAK HIJAU
Sejumlah anak burung merak hijau (pavo muticus) diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (17/2). Petugas BKSDA gagalkan penjualan 11 ekor burung merak hijau yang dijual belikan melalui media online jejaring sosial oleh seorang dokter hewan, karena merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya/nz/16.