SIDANG KORUPSI PROYEK PELABUHAN
Dadang Prijatna (kanan), manajer operasional PT Bali Pacifik milik Chaeri Wardana atau Wawan, memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Normalisasi Pelabuhan Muara Karangantu dengan terdakwa Kepala Dinas SDAP (Sumber Daya Air dan Pemukiman) Pemprov Banten Iing Suwargi (kiri) di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (24/3). Dadang mengaku mendapat perintah Wawan untuk mendesak Iing agar mengatur pemenang proyek tersebut hingga menimbulkan kerugian negara Rp4,8 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.