BAHAS HUKUMAN KEJAHATAN SEKSUAL

  • 11 Mei 2016 21:00
BAHAS HUKUMAN KEJAHATAN SEKSUAL
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) memimpin Rapat Terbatas yang membahas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
11/05/2016 21:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor