BAHAS HUKUMAN KEJAHATAN SEKSUAL

  • 11 Mei 2016 21:00
BAHAS HUKUMAN KEJAHATAN SEKSUAL
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan) memimpin Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1894
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
11/05/2016 21:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor