PENGESAHAN UU PILKADA

  • 2 Juni 2016 19:25
PENGESAHAN UU PILKADA
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) membacakan draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
02/06/2016 19:25 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor