PENGESAHAN UU PILKADA
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berdiskusi dengan Menkum HAM Yasonna Laoly (kanan) saat mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16