SIDAK KTR DI RSUP SANGLAH

  • 22 Agustus 2016 10:40
SIDAK KTR DI RSUP SANGLAH
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menujukkan KTP dan barang bukti rokok hasil sitaan saat melakukan inspeksi di RSUP Sanglah Denpasar, Senin (22/8). Inspeksi kawasan tanpa rokok (KTR) tersebut menjaring 8 orang perokok yang dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50 ribu. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/pd/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
22/08/2016 10:40 WIB
Fotografer
Wira Suryantala
Editor