TUNTUTAN KORUPSI KPU BANGGAI

  • 15 September 2016 17:50
TUNTUTAN KORUPSI KPU BANGGAI
Direktur CV. Patty Raya, M Saleh Huraira salah seorang terdakwa kasus korupsi dana hibah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (15/9).Terdakwa dituntut empat tahun penjara kemudian denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta dikenakan uang pengganti Rp 8 juta subsidair dua bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Banggai tahun 2015 ke KPU dan diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
967.31 KB
Disiarkan
15/09/2016 17:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor