TUNTUTAN KORUPSI KPU BANGGAI

  • 15 September 2016 17:50
TUNTUTAN KORUPSI KPU BANGGAI
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Supriadi Djafar salah seorang terdakwa kasus korupsi dana hibah menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (15/9). Terdakwa dituntut enam tahun penjara kemudian denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta dikenakan uang pengganti Rp 60 juta subsidair enam bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Banggai tahun 2015 ke KPU dan diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.21 MB
Disiarkan
15/09/2016 17:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor