BANDAR NARKOBA DIADILI

  • 13 Desember 2016 18:45
BANDAR NARKOBA DIADILI
Muhammad Adam alias MA (58) warga asal Aceh menyimak dakwaan Jaksa saat sidang kasus penyelundupan 54,2 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di PN Serang, Banten, Selasa (13/12). Adam yang berperan sebagai koordinator kurir saat menyelundupkan narkoba di Pelabuhan Merak itu dijerat pasal 112 jungto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang No. 35/Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x5472
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
13/12/2016 18:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor