BANDAR NARKOBA DIADILI
Muhammad Adam alias MA (58) warga asal Aceh menyimak dakwaan Jaksa saat sidang kasus penyelundupan 54,2 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di PN Serang, Banten, Selasa (13/12). Adam yang berperan sebagai koordinator kurir saat menyelundupkan narkoba di Pelabuhan Merak itu dijerat pasal 112 jungto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang No. 35/Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16