EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK

  • 27 Februari 2017 15:05
EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK
Personel Wilayatul Hisbah (polisi syariat) dan petugas medis mengangkat terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam yang pingsan saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, Senin (27/2). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman tujuh hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap delapan terpidana kasus ikhtilath dan khalwat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.99 MB
Disiarkan
27/02/2017 15:05 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor