UNGKAP PEREDARAN UANG PALSU
Tiga orang tersangka dan barang bukti ditunjukkan kepada wartawan ketika gelar kasus pengungkapan peredaran uang palsu di Polres Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (12/5). Polisi berhasil menyita 1668 lembar pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp166.800.000 dan menangkap tiga tersangka berinisial AS, NR dan SB, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/pras/17.