SIDANG TUNTUTAN SEKDA NONAKTIF KEBUMEN
Sekda Nonaktif Kebumen Adi Pandoyo yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar berdiskusi dengan penasehat hukumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/8). Jaksa Penuntut Umum dari KPK mununtut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO/R. Rekotomo/ama/17.