SIDANG SEKDA NONAKTIF KEBUMEN
Sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/8). Dalam pembelaannya terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang adil. FOTO/R. Rekotomo/aww/17.